Berita Lampung

Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Korupsi Proyek IPAL

Satreskrim Polres Metro mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Tayang:
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi dua pelaku korupsi diamankan Polres Metro 

"Ada 81 saksi yang sudah kami mintai keterangannya. Itu terbagi atas 9 orang dari dinas, kemudian 37 orang dari pengurus KSM, lalu ada 13 orang dari toko material dan terakhir 22 orang dari pekerja lapangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga kwitansi.

"Dua dari tiga tersangka ini kami lakukan penangkapan dirumah masing-masing tanpa perlawanan. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan," bebernya.

"Pada perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 391.426.750 dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro juga mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer," imbuhnya.

Kasat Reskrim mengatakan, dugaan praktik korupsi tahun anggaran 2021 pada DPKP Kota Metro ialah pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000.

"Yang dikerjakan oleh KSM Bougenville sebesar Rp. 495.241.334, lalu KSM Anggrek Rp 495.241.333 dan KSM Kantil sebesar Rp 495.241.333. Dari KSM Bougenville kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 138.381.334. Dari KSM Anggrek sebesar Rp 104.588.583 dan dari KSM Kantil sebesar Rp 148.456.833," tukasnya.

Saat ini, dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro tersebut telah diamankan.

Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved