Pemilu 2024

DKPP Putuskan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Lampung Tak Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP putuskan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tidak terbukti langgar kode etik terkait perkara gadaikan mobil dinas dan pungutan rekrutman panwascam

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
DKPP putuskan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tidak terbukti langgar kode etik terkait perkara gadaikan mobil dinas dan pungutan rekrutman panwascam 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dua anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Tulang Bawang tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan dari DKPP setelah melakukan persidangan terhadap perkara dua anggota Bawaslu Tulang Bawang Lampung hingga diputuskan tidak terbukti langgar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 

Baca juga: KPU RI Belum Terima Surat dari DKPP Soal Aduan Penerimaan Gibran jadi Cawapres

Baca juga: KPU RI Sebut Jalankan Tahapan Pilpres Sesuai Aturan Kini Dilaporkan ke DKPP

Adapun kedua anggota Bawaslu Tulang Bawang Lampung tersebut Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP dengan surat keputusan perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 yang disiarkan secara langsung pada, Senin, 4 Desember 2023.

Diketahui, Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan.

Adapun pelaporan tersebut lantaran dugaan perbuatan intervensi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tulang Bawang, Fadhoriansyah untuk menggadaikan kendaraan dinas senilai Rp 25 juta.

Selain itu, kedua anggota Bawaslu itu juga dilaporkan lantaran diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji.

Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan DKPP mengatakan, berdasarkan fakta-fakta serta uraian Pengadu dan Teradu dalam persidangan, DKPP berpendapat Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana tidak terbukti langgar kode etik.

"DKPP berpendapat para teradu tidak terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Korsek Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan mobil dinas guna keperluan perjalanan dinas para teradu," ujar Ratna, Senin (4/12/20239

"Dengan demikian, sepanjang dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata dia.

Kemudian, terkait uang pungutan dalam proses pembentukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan, DKPP berpendapat bahwa proses pembentukan pengawas pemilu tersebut telah sesuai hukum dan etika berdasarkan penilaian atas fakta persidangan.

DKPP pun berpendapat telah memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.

Alhasil, DKPP menyimpulkan teradu I Rachmat Lihusnu dan teradu II Desi Triyana tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang diuraikan dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang DKPP J Kristiadi membacakan putusan sebagai berikut:

1. Menolak pengaduan engadu untuk seluruhnya.

2. Merehabilitasi nama baik teradu I A Rachmat Lihusnu dan teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

"Demikian diputuskan anggota DKPP RI dalam Rapat Pleno Pleno I hari Selasa (24/10/2023) dan Pleno II pada hari Senin (30/10/2023), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin (4/12/2023)," kata Kristiadi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved