Pemilu 2024

KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Ini Syarat dan Waktu Perekrutan

KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
KPU Lampung diberi kuota merekrut 180.775 anggota KPPS dan 51.650 linmas.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.

Perekrutan dilakukan mulai 11-20 Desember 2023 mendatang melalui 15 KPU tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Baca juga: Besok Capres Anies Baswedan Kampanye di Lampung Tengah dan Bandar Lampung

Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 Adu Program Hunian dan Rumah Murah

Masyarakat umum diperbolehkan mendaftar sebagai anggota KPPS, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung diberi kuota merekrut 180.775 anggota KPPS dan 51.650 linmas. 

Menurutnya, anggota KPPS dan Linmas itu nantinya bakal tersebar di 25.825 TPS di seluruh Lampung.

"Nantinya, setiap TPS beranggotakan 7 orang KPPS, dan dua linmas untuk menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu," ungkap Ali Sidik, Rabu (6/12/2023).

Ali menjelaskan, perekrutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1699 Tahun 2023, tentang Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Sudah ada petunjuk teknisnya tinggal pelaksanaannya saja," kata ali.

Ali melanjutkan, proses pendaftaran calon Anggota KPPS sendiri dilakukan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung mulai 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

Adapun proses seleksi administrasi  calon anggota KPPS berlangsung mulai 11 Desember 2023 sampai dengan 22 Desember 2023.

"Pengumuman hasil penelitian administrasi  calon anggota KPPS 23 Desember 2023 25 Desember 2023," kata dia.

Kemudian, KPU bakal menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon  anggota KPPS tersebut yang berlangsung mulai 23-28 Desember 2023.

Setelah itu, KPU bakal mengumpulkan hasil seleksi calon anggota KPPS 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 202. 

"Untuk penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024, pelantikannya 25 Januari 2024," jelas Ali.

Berdasarkan Petunjuk Teknis yang telah dikeluarkan ole KPU RI, para pendaftar KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved