Pemilu 2024
KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Ini Syarat dan Waktu Perekrutan
KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
WNI berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Warga yang pernah menjadi anggota partai politik boleh mendaftar dengan syarat paling singkat lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Berdomisili dalam wilayah KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Adapun syarat terakhir yang harus dipenuhi calon pendaftar anggota kPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.