Pemilu 2024

KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Ini Syarat dan Waktu Perekrutan

KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
KPU Lampung diberi kuota merekrut 180.775 anggota KPPS dan 51.650 linmas.  

WNI berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. 

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan  dengan surat pernyataan  yang sah.

Warga yang pernah menjadi anggota partai politik boleh mendaftar dengan syarat paling singkat lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Berdomisili dalam wilayah KPPS. 

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

Adapun syarat terakhir yang harus dipenuhi calon pendaftar anggota kPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved