Pemilu 2024
KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Mahasiswa Boleh Ikut Daftar
KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.
Dalam seleksi KPPS ini, semua masyarakat mulai mahasiswa, PNS, wiraswasta, boleh mendaftar selama memenuhi persyaratan.
Baca juga: KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Ini Syarat dan Waktu Perekrutan
Adapun beberapa persyaratan yang diwajibkan yakni menyertakan surat keterangan sehat, serta berusia minimal 17 tahun.
Perekrutan Anggota KPPS ini sendiri dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang melalui 15 KPU tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik mengatakan, pernyataan sehat tersebut dalam rangka memastikan anggota KPPS dalam keadaan prima.
Selain itu, hal itu ditujukan untuk meminimalisir anggota KPPS yang tumbang karena kelelahan saat menjalankan tugas.
"Karena KPPS ini akan padat kerjanya terutama pada pemungutan suara, karenanya KPPS diharuskan tidak mempunyai riwayat penyakit," ujar Ali Sidik, Rabu (6/12/2023).
Ali menjelaskan, surat keterangan sehat secara jasmani itu sendiri dapat dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik di lingkungan setempat.
"Kalau untuk surat pernyataan keterangan sehat rohani bisa dibuat oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Ali melanjutkan, dalam Pemilu kali ini, KPU juga akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di mana, bila nantinya ada anggota KPPS yang tumbang atau sakit saat sedang menjalankan tugas, dapat berobat menggunakan BPJS.
"Iya nanti setelah KPPS diumumkan secara kelembagaan KPU akan bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk BPJS," kata Ali
"Nantinya nama-nama KPPS akan tercatat di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," terangnya.
Dia menuturkan, saat ini usia pendaftar KPPS pun telah diatur dari minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun.
Menurut Ali, batasan usia itu bertujuan agar anggota KPPS dapat bekerja dengan efektif.
"Karena nanti akan sangat padat sekali pada pemungutan suara hingga rekapitulasi," kata dia.
Ali pun mengatakan, dengan syarat usia tersebut, semua masyarakat mulai mahasiswa, PNS, Wiraswasta boleh mendaftar menjadi KPPS.
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya mengutamakan tokoh masyarakat dan pemuda untuk menjadi anggota KPPS.
"Memang ada arahan dari KPU RI, agar nanti ada prioritas untuk mahasiswa, mereka juga mempunya kapasitas, kemampuan, dan juga pemahaman penggunaan teknologi terkini," ujar Ali,
"Untuk PNS, TNI, dan Polri harus dapat izin dulu dari atasannya," jelas Ali.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh memiliki latar belakang politik yang ditunjukan dengan surat pernyataan yang sah.
"Warga yang pernah menjadi anggota partai politik boleh mendaftar dengan syarat paling singkat lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," jelas Ali.
Kemudian, calon anggota KPPS wajib berdomisili dalam wilayah KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pendaftar KPPS juga diutamakan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Kalau di desa itu tidak ada yang lulusan SMA, maka bisa menggunakan surat pernyataan bisa baca tulis dan hitung yang dibuat sendiri oleh pendaftar," jelas Ali Sidik
Adapun syarat terakhir yang harus dipenuhi calon pendaftar anggota kPPS yakni, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa anggota KPPS ini nantinya akan bekerja mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
"Untuk gajinya, ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000, sedangkan anggota mendapatkan Rp.1.100.000," pungkas Ali. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.