Berita Lampung
Sekda Lampung: Pemprov Berupaya Turunkan Gas Rumah Kaca 2,7 Persen
Sekda Fahrizal Darminto mengaku Pemprov Lampung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menyikapi perubahan iklim.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Darminto mengaku Pemprov Lampung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menyikapi perubahan iklim.
Dijelaskannya, inisiatif Pemprov Lampung untuk mengatasi krisis iklim antara lain Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Hindari Uang Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Lampung Gunakan Transaksi Non Tunai
Baca juga: KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Mahasiswa Boleh Ikut Daftar
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
"Serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," tukasnya saat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-IX Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tahun 2023 di Arinas Hotel, Bandar Lampung, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut Fahrizal mengatakan, di dalam dokumen umum anggaran akan diturunkan GRK sebanyak 2,7 persen per tahun.
"Di dalam dokumen kebijakan umum anggaran untuk indikator kita adalah menurunkan gas rumah kaca (GRK) 2,7 persen per tahun ini"
"Selalu kami diskusikan pada saat membahas rancangan bersama badan anggaran dan DPR sangat peduli pada aspek lingkungan tidak hanya ekonomi dan infrastruktur,"
"Tapi juga dengan aspek lingkungan salah satunya penurunan gas emisi rumah kaca," imbuhnya.
Fahrizal menambahkan, posisi pemerintah dalam menyikapi perubahan iklim melalui beberapa inisiatif kebijakan daerah termasuk melakukan upaya mitigasi pada sektor kehutanan, limbah, energi, pertanian, dan peternakan.
"Semua bencana dampak dari manusia dan masih bisa melakukan mitigasi untuk menjaga lingkungan jangan sampai kita terjebak merusak lingkungan. Air sumber kehidupan kalau hutan ditebang di rusak air akan hilang saat hujan akan banjir saat air tidak ada juga jadi masalah," ujarnya.
Diketahui, PDLH merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan dalam 4 tahun sekali dengan tujuan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, dan panitia-panitia adhoc yang dibentuk oleh Forum KDLH atau PDLH. (Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.