Pemilu 2024

KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Mahasiswa Boleh Ikut Daftar

KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kantor KPU Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.

Dalam seleksi KPPS ini, semua masyarakat mulai mahasiswa, PNS, wiraswasta, boleh mendaftar selama memenuhi persyaratan.

Baca juga: KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Ini Syarat dan Waktu Perekrutan

Adapun beberapa persyaratan yang diwajibkan yakni menyertakan surat keterangan sehat, serta berusia minimal 17 tahun. 

Perekrutan Anggota KPPS ini sendiri dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang melalui 15 KPU tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik mengatakan, pernyataan sehat tersebut dalam rangka memastikan anggota KPPS dalam keadaan prima.

Selain itu, hal itu ditujukan untuk meminimalisir anggota KPPS yang tumbang karena kelelahan saat menjalankan tugas.

"Karena KPPS ini akan padat kerjanya terutama pada pemungutan suara, karenanya KPPS diharuskan tidak mempunyai riwayat penyakit," ujar Ali Sidik, Rabu (6/12/2023).

Ali menjelaskan, surat keterangan sehat secara jasmani itu sendiri dapat dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik di lingkungan setempat.

"Kalau untuk surat pernyataan keterangan sehat rohani bisa dibuat oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Ali melanjutkan, dalam Pemilu kali ini, KPU juga akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di mana, bila nantinya ada anggota KPPS yang tumbang atau sakit saat sedang menjalankan tugas, dapat berobat menggunakan BPJS.

"Iya nanti setelah KPPS diumumkan secara kelembagaan KPU akan bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk BPJS," kata Ali

"Nantinya nama-nama KPPS akan tercatat di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," terangnya.

Dia menuturkan, saat ini usia pendaftar KPPS pun telah diatur dari minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun.

Menurut Ali, batasan usia itu bertujuan agar anggota KPPS dapat bekerja dengan efektif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved