Pemilu 2024

KPU Lampung Buka Lowongan 180 Ribu KPPS, Mahasiswa Boleh Ikut Daftar

KPU Provinsi Lampung bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kantor KPU Lampung. 

"Karena nanti akan sangat padat sekali pada pemungutan suara hingga rekapitulasi," kata dia.

Ali pun mengatakan, dengan syarat usia tersebut, semua masyarakat mulai mahasiswa, PNS, Wiraswasta boleh mendaftar menjadi KPPS.

Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya mengutamakan tokoh masyarakat dan pemuda untuk menjadi anggota KPPS.

"Memang ada arahan dari KPU RI, agar nanti ada prioritas untuk mahasiswa, mereka juga mempunya kapasitas, kemampuan, dan juga pemahaman penggunaan teknologi terkini," ujar Ali,

"Untuk PNS, TNI, dan Polri harus dapat izin dulu dari atasannya," jelas Ali.

Selain itu, Ali mengatakan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh memiliki latar belakang politik yang ditunjukan dengan surat pernyataan  yang sah.

"Warga yang pernah menjadi anggota partai politik boleh mendaftar dengan syarat paling singkat lima tahun dan tidak lagi  menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat  keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," jelas Ali.

Kemudian, calon anggota KPPS wajib berdomisili dalam wilayah KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pendaftar KPPS juga diutamakan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

"Kalau di desa itu tidak ada yang lulusan SMA, maka bisa menggunakan surat pernyataan bisa baca tulis dan hitung yang dibuat sendiri oleh pendaftar," jelas Ali Sidik

Adapun syarat terakhir yang harus dipenuhi calon pendaftar anggota kPPS yakni, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa anggota KPPS ini nantinya akan bekerja mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

"Untuk gajinya, ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000, sedangkan anggota mendapatkan Rp.1.100.000," pungkas Ali. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved