Berita Lampung
Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Pemeriksaan, Alasan Ujian di ITB
Tersangka RDS joki CPNS Kejaksaan mangkir diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui.
RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Ada Aksi, Disdikbud Lampung Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.