Berita Lampung

Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Pemeriksaan, Alasan Ujian di ITB

Tersangka RDS joki CPNS Kejaksaan mangkir diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Kejati Lampung
Seorang wanita yang diduga menjadi joki tes CPNS ditangkap. 

Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui. 

RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana. 

Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved