Berita Lampung
Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Pemeriksaan, Alasan Ujian di ITB
Tersangka RDS joki CPNS Kejaksaan mangkir diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui.
RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Pengguna Kendaraan di Lampung Tengah Kerap Putar Balik Usai Tiba di SPBU |
|
|---|
| RSUDAM dan Pemkab Mesuji Berkolaborasi Tingkatkan Pelayanan |
|
|---|
| Akademisi Itera Wanti-wanti Mutu Proyek Jl Simpang Korpri Lampung Bisa Jeblok karena Hujan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Oknum Polisi Sembunyikan Mobil Curian di RSUDAM Lampung |
|
|---|
| Pemprov Lampung Akan Lebarkan Jalan RE Martadinata dan Lempasing–Padang Cermin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/joki-tes-CPNS-ditangkap-54.jpg)