Pilpres 2024

Cak Imin Bakal Naikkan Dana Desa Hingga Rp 5 Miliar Jika Menang Pilpres 2024

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berani anggarkan Dana Desa Rp 5 miliar lebih.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berani anggarkan Dana Desa Rp 5 miliar lebih jika menang Pilpres 2024 

Tribunlampung.co.id - Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berani menaikkan Dana Desa hingga Rp 5 miliar lebih jika menang Pilpres 2024. 

Selama ini rata-rata setiap desa menerima Dana Desa kisaran Rp 1 sampai Rp 1,3 miliar tiap tahun dan Cak Imin berani meningkatkan nilainya hingga melebihi Rp 5 miliar

Baca juga: Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan di Lampung Tengah Aman

Baca juga: Anies Baswedan Janjikan Kereta Double Track Penghubung Lampung-Palembang

Hal itu disampaikan Cak Imin saat menghadiri launching 1 Juta Jubir Desa AMIN, di Gedung Pandan Sari, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

"Nanti kita itung lagi. Awalnya kita ingin 5 Miliar per desa nanti faktanya kita pasti dengan hitungan-hitungan yang bisa lebih besar dari itu," kata Cak Imin.

Cak Imin menyebut, alokasi anggaran tersebut hanyalah patokan.

Bisa jadi, lanjut Cak Imin, besaran alokasi anggaran per desa berbeda.

Hal itu tergantung pertimbangan lebih lanjut.

"Bisa jadi per desa tidak sama bergantung tanggung jawab bebas korupsi, penggunaan yang baik," ujar Ketua Umum DPP PKB itu.

Dan Cak Imin menambahkan, dia tidak segan untuk memotong alokasi dana desa jika perangkat desa tidak serius mengelolanya.

"Kalau Dana Desa enggak bener cara gunakannya diperkecil. Tapi kalau Dana Desa yang pengunaannya bagus diperbesar," katanya.

Sebagai catatan, setiap desa menerima anggaran Dana Desa sekitar Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,3 miliar pada tahun 2023.

Besaran tersebut berasal dari 8,1 persen dana transfer pusat ke daerah.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Panja revisi UU Desa pada 6 Juli menyetujui alokasi Dana Desa dari anggaran transfer daerah dinaikkan menjadi 20 persen.

Dengan demikian, setiap desa berpotensi menerima Dana Desa sekitar Rp 2 miliar per tahun setelah revisi tersebut disahkan.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved