Pilpres 2024

Ganjar Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Singgung Otonomi Daerah

Capres Ganjar Pranowo menyinggung soal otonomi daerah terkait adanya rencana Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Tribunlampung.co.id
Ganjar Pranowo tak setuju Gubernur Jakarta dipilih presiden hingga singgung soal otonomi daerah. 

Tribunlampung.co.id - Calon Presiden ( capres ) Pilpres 2024 Ganjar Pranowo tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Capres Ganjar Pranowo menyinggung soal otonomi daerah terkait adanya rencana Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Baca juga: Anies Baswedan Janjikan Kereta Double Track Penghubung Lampung-Palembang

Baca juga: Pendukung Jokowi di NTT Reuni Bakal Pilih Prabowo-Gibran Pilpres 2024

Menurut Ganjar Pranowo, jika mau konsisten dengan otonomi daerah maka Gubernur DKI Jakarta dipilih rakyat bukan presiden.

Berbeda jika DKI Jakarta menjadi kota administratif. Jika seperti itu, Ganjar Pranowo mempersilahkan ditunjuk presiden.

Ccapres nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo tak sepakat jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Hal itu sebagaimana termuat dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dimana, Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Ganjar mengatakan pemilihan kepala daerah tetap dipilih rakyat sebagaimana amanat otonomi daerah.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, presiden hanya bisa menunjuk langsung gubernur jika status Jakarta diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," ujar Ganjar.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat,

apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Ditolak Fraksi PKS

Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.

Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.

Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat,

yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved