Pemilu 2024

Bawaslu Catat Baru 2 Calon DPD Lampung yang Lakukan Kampanye

Bawaslu Lampung mencatat hanya dua Calon DPD RI Lampung, Almira Nabila Fauzi dan Farah Nuriza Amelia, yang baru melakukan kegiatan kampanye.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kordiv Penanganan Pelanggran Bawaslu Lampung Tamri 

Mulai dari pembagian bahan kampanye di luar ketentuan, hingga sengketa antarpeserta pemilu terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024.

“Namun, berdasarkan evaluasi umum, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan kampanye,” ujar Tamri.

Bawaslu atensi kampanye pemilu di Lampung.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Tamri menguraikan beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu terhadap kampanye pemilu dalam 10 hari terakhir.

Yakni masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau belum terbitnya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kegiatan kampanye pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan.

Terdapat kegiatan Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Masyarakat Sipil dan aktifitas kemasyarakatan lainnya secara mandiri yang melibatkan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif pada masa tahapan kampanye.

Terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.

Permasalahan umum terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kampanye yaitu kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved