Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran KPPS Mulai 11 Desember 2023

KPU Lampung Selatan mulai membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada, Senin (11/12/2023).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Kompas.com
Ilustrasi - Kotak Suara Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KPU Lampung Selatan mulai membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024pada, Senin (11/12/2023).

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, rektutmen KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan KPPS akan ditetapkan pada 25 Januari 2024.

Baca juga: Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

Baca juga: Bawaslu Catat Baru 2 Calon DPD Lampung yang Lakukan Kampanye

"Untuk KPPS yang akan direkrut sebanyak 21.203 orang"

"Dimana, setiap TPS sebanyak 7 orang KPPS dengan perhitungan 3.029 dikalikan 7 TPS. Maka, total 21.203 orang," ujar Aan, sapaan akrabnya, Minggu (10/12/2023).

Aan menjelaskan, tugas KPPS adalah melaksanakan pemunggutan suara ditingkat TPS dan melaksanakan regulasi dan aturan yang sudah ada.

Selain itu, kata Aan, anggota KPPS harus memiliki integritas, mandiri, memiliki kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.

"Rekrutmen KPPS secara resmi terbuka. Jadi, siapa pun boleh menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi mengatakan terdapat 3.029 TPS yang tersebar di 260 desa/kelurahan di 17 kecamatan se-Lampung Selatan.

Irsan mengatakan, bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Dalam Pasal 35 ayat (1), syarat anggota KPPS Pemilu 2024 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.

Syarat selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS"

"Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ujarnya.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," sambungnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved