Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran KPPS Mulai 11 Desember 2023

KPU Lampung Selatan mulai membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada, Senin (11/12/2023).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Kompas.com
Ilustrasi - Kotak Suara Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KPU Lampung Selatan mulai membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024pada, Senin (11/12/2023).

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, rektutmen KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan KPPS akan ditetapkan pada 25 Januari 2024.

Baca juga: Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

Baca juga: Bawaslu Catat Baru 2 Calon DPD Lampung yang Lakukan Kampanye

"Untuk KPPS yang akan direkrut sebanyak 21.203 orang"

"Dimana, setiap TPS sebanyak 7 orang KPPS dengan perhitungan 3.029 dikalikan 7 TPS. Maka, total 21.203 orang," ujar Aan, sapaan akrabnya, Minggu (10/12/2023).

Aan menjelaskan, tugas KPPS adalah melaksanakan pemunggutan suara ditingkat TPS dan melaksanakan regulasi dan aturan yang sudah ada.

Selain itu, kata Aan, anggota KPPS harus memiliki integritas, mandiri, memiliki kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.

"Rekrutmen KPPS secara resmi terbuka. Jadi, siapa pun boleh menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi mengatakan terdapat 3.029 TPS yang tersebar di 260 desa/kelurahan di 17 kecamatan se-Lampung Selatan.

Irsan mengatakan, bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Dalam Pasal 35 ayat (1), syarat anggota KPPS Pemilu 2024 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.

Syarat selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS"

"Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ujarnya.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," sambungnya

Kemudian, mengacu pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.

"Berdasarakan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai awal Desember 2023 dan dilantik pada Januari 2024," ujar Didi.

Didi mengatakan, pengumuan pendaftaran terhitung mulai 11-15 Desember 2023.

Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023.

Dilanjutkan penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.

Seterusnya pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023.

Setelah itu, tanggapan masyarakat di 23-28 Desember 2023.

Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi yakni pada 29-30 Desember 2023.

Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024.

Pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024.

Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.

Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024, terhitung mulai 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.

Irsan Didi mengatakan, bagi yang terpilih menjadi petugas KPPS Pemilu, mereka akan menerima penghasilan per bulannya.

"Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024, menerima gaji Rp1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta," ucapnya.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, bisa mendatangi Sekretariat PPS di masing-masing desa atau kelurahan.

Perwakilan Dinkes Lampung Selatan, Eka mengatakan calon anggota KPPS harus memiliki surat kesehatan jasmani dan rohani.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, untuk usia tidak melebihi dari 55 tahunKarena, rentan komorbit atau penyakit penyerta.

Eka menyebut pemeriksaan kesehatan di tiap puskesmas se-Lampung selatan, pihaknya sudah memfasilitasi bagi calon KPPS.

"Kami siap mendukung suksesnya pemilu. Untuk biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp20 ribu," ujarnya.(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved