Berita Lampung
Gadis di Lampung Selatan Dirudapaksa Ayah Tiri 30 Kali sejak Kelas 3 SD
Dia menuturkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan ASN dalam 2014 hingga 2018, yakni sejak SL duduk di bangku kelas tiga SD hingga kelas 1 SMP.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Muhalidi mengatakan, selama ini korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku karena diancam.
Pada akhirnya, korban tak kuat lagi menahan rasa frustrasinya.
Ia pun menceritakan semua perbuatan sang ayah tiri ke ibu kandungnya.
"Korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku karena pelaku selalu mengancam korban. Korban berani menceritakan ke ibunya saat ibunya menanyai korban kenapa dia sering murung dan lainnya. Akhirnya korban berani bercerita kepada ibunya," jelas Muhalidi.
Muhalidi mengatakan, pelaku biasanya beraksi saat istrinya tidak ada di rumah.
"Rata-rata perbuatan pelaku dilakukan di rumah, saat istrinya tidak ada di rumah. Kebetulan istrinya berjualan di pasar dari sore. Di jam-jam tersebut pelaku melakukan perbuatannya," terangnya.
Saat ini, kata Muhalidi, pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas PPPA Lampung Selatan untuk memberikan pendampingan kepada korban.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakek-Bejat-di-Lampung-Tengah-Rudapaksa-Cucu-5-Kali.jpg)