Berita Lampung
Buronan Curanmor 14 TKP Diringkus Usai Beraksi di Lampung Tengah
Seorang buronan curanmor 14 TKP diringkus polisi setelah beraksi di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang buronan pencurian sepeda motor ( curanmor ) diringkus polisi setelah beraksi di Lampung Tengah, Lampung.
Usai sudah pelarian HR (38) alias Man Bun, setelah Polres Lampung Tengah mencokoknya di Kampung Halamannya Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubunan, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Sempat Buron, DPO Curanmor di Lampung Tengah Diringkus
Baca juga: Bocah di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakek Tetangganya, Ngeluh ke Ibu Sakit di Area Sensitif
"HR merupakan buronan curanmor yang sudah beraksi di 14 TKP di 4 Kabupaten/Kota di Lampung," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Dirinya menjelaskan, setelah ditangkap, HR mengaku sudah beraksi 5 kali di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, 1 kali di Tulangbawang Barat, dan 1 kali di Tulangbawang.
Kini, HR harus jera saat ditangkap di Lampung Tengah setelah beraksi 7 kali di wilayah tersebut.
"Aksi terakhir HR mencuri motor milik warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah tahun 2019 lalu," katanya.
Kronologinya, pada hari Minggu (16/6/2019) saat itu korban memarkirkan motor di depan rumahnya.
Lalu sekira pukul 19.30 WIB, korban panik dan meminta tolong warga karena motor Honda Beat warna hitam plat BE 6131 IO miliknya sudah tidak ada.
"Pelaku merupakan anggota komplotan spesialis pencuri motor beranggotakan 4 sampai 5 orang," katanya.
Setelah mendengar teriakan korban, warga setempat lalu berpencar dan mengejar para pencuri tersebut.
Salah satu pelaku bernama Yosef saat itu berhasil ditangkap oleh warga.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menetapkan DPO yang salah satunya adalah HR.
Setelah buron selama 4 tahun, akhirnya pada Selasa (12/12/2023) polisi mendapat petunjuk keberadaannya.
Sekira pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubunan, Lampung Tengah.
"Kini tersangka diproses hukum dengan jerat pasal 363 KUHPidana atau Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Bupati Lampung Tengah dan Perangkat Daerah Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih |
![]() |
---|
Berkedok Penyalur TKI, Pria di Lampung Timur Gelapkan Uang Korban Ratusan Juta |
![]() |
---|
2 Kurir Sabu Bawa 11,8 Kg Sabu dalam Tas Ransel, Diperintah Antar ke Jakarta |
![]() |
---|
Serpihan Api Bakar Sampah Picu Kebakaran Kios Thrifthing di Sepang Jaya |
![]() |
---|
2 Kurir Asal Aceh Bawa 11,8 Kg Sabu Menuju Jakarta Tertangkap di Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.