Berita Lampung
Curi Ayam Bangkok di Bumiratu Nuban Lampung Tengah, Seorang Bocah 15 Tahun Nyaris Dihakimi Massa
Kejadian bermula saat pelaku mengendap-endap di kandang ayam milik Amat Tauri (52), Rabu (13/12/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang bocah 15 tahun hampir diamuk massa gegara mencuri ayam bangkok di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Bocah berinisial SJ (15) itu beraksi bersama rekannya, IS (36), warga Lingkungan 1 Komering Agung, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kejadian bermula saat pelaku mengendap-endap di kandang ayam milik Amat Tauri (52), Rabu (13/12/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Lalu mereka mengambil dua ekor ayam bangkok senilai Rp 4 juta.
Namun, aksi keduanya tak berjalan mulus.
Korban memergoki pelaku mencuri ayah kesayangannya.
Begitu aksinya dipergoki korban, kedua pelaku langsung kabur.
Namun nahas, mereka diamankan warga dan nyaris jadi bulan-bulanan.
Beruntung, petugas Polsek Bumiratu Nuban segera mengamankan keduanya.
Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah korban melapor ke polisi.
"Dari dua pelaku yang diamankan, salah satu masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur, bahkan belum punya KTP," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Roma menjelaskan, pelaku datang dengan berboncengan motor Honda Vario warna hitam.
Setibanya di lokasi, mereka menyelonong masuk ke kandang ayam melalui pagar bambu yang tidak terkunci.
"Bocah tersebut langsung membekap dua ekor ayam bangkok lalu memasukkannya ke dalam karung," ujarnya.
Namun, suara gaduh di kandang ayamnya membuat korban curiga.
Ditambah lagi, korban melihat ada motor terparkir di kandang.
Ia juga memergoki dua orang tak dikenal sedang memegangi karung.
Sontak, korban langsung berteriak untuk minta bantuan warga.
"Warga langsung berdatangan dan mengepung kedua pelaku yang tepergok mencuri ayam," kata Roma.
Kemudian korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Sekira pukul 12.00 WIB, kedua pelaku diamankan polisi dari kepungan warga.
Polisi menjemput pelaku di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
"Pelaku dijerat kasus pasal 363 KUHPidana atau pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Atlet Senam Optimistis Menpora Erick Thohir Punya Perhatian Khusus untuk Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.