Pemusnahan Bukti di Bandar Lampung
Pemusnahan di Kejari Bandar Lampung, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diblender
Sejumlah barang bukti perkara narkotika dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah barang bukti perkara narkotika dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023).
Barang bukti narkotika itu terinci atas sabu, ganja, ekstasi, dan psikotropika.
"Ada sabu-sabu seberat 110,453 gram, ganja 1.246,2398 gram," kata Kajari Bandar Lampung Helmi.
"Kemudian ada ekstasi seberat 2,2613 gram dan 127 butir," lanjut Helmi.
Sementara untuk jenis psikotropika terdapat 88 butir.
Helmi menyebut, barang bukti narkotika untuk jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Proses blender dilakukan dengan diberi campuran cairan konsentrat.
"Itu diblender hingga larut kemudian dibuang di selokan," kata Helmi.
Sementara barang bukti narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.