Polres Lampung Tengah

Unit PPA Polres Lamteng Polda Lampung Amankan Pelajar SMA yang Rudapaksa Pacar di Kebun Karet

Pelajar yang rudapaksa pacar di kebun karet berhasil ditangkap oleh unit PPA Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
Ilustrasi - Pelajar ditangkap Polres Lampung Tengah Polda Lampung lantaran rudapaksa pacar di kebun karet. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pelajar SMA berinisial T (16) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Kamis (14/12/2023).

Pelajar tersebut berhasil diamankan oleh PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena merudapaksa pacarnya berinisial CT (15) di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Peristiwa bejar itu terjadi sekitar dua bulan lalu tepatnya pada Kamis (12/10/23).

Menurut Kasat Reskrim Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengajak kekasihnya pulang sekolah bersama pada bulan Oktober, sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku berasal dari Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, sementara korban berasal dari Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

"Keduanya sama sama masih berstatus pelajar," kata Kasat saat di konfirmasi, Sabtu (16/12/23).

Kemudian ditengah perjalanan, pelaku berhenti di perkebunan Karet yang berada di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Di lokasi tersebut pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya.

"Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut," ujarnya.

Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah.

Kejadian itupun membuat orang tua korban menanyakan sebab anaknya menangis.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya di kebun karet tersebut.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023," katanya.

Kasat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.

"Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved