Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Akui Konsumsi Narkoba Sehari sebelum Ditangkap Polisi Ketiga Kalinya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu atau pemakai narkoba.

Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni kepada polisi mengaku pakai narkoba sehari sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya. 

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.

Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.

Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," jelasnya.

Ammar Zoni ditangkap di apartemen pada Selasa (12/12/2023) malam.

Polisi menyita dua jenis narkoba saat menangkap Ammar Zoni.

Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja di kamar suami Irish Bella itu.

Saat ditangkap, Ammar tak melakukan perlawanan.

"Tidak ada perlawanan. Kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen diantaranya jenis ganja dan sabu. Ada 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja," ujar.

(Tribunlampung.co.id) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved