Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Akui Konsumsi Narkoba Sehari sebelum Ditangkap Polisi Ketiga Kalinya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu atau pemakai narkoba.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.
Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," jelasnya.
Ammar Zoni ditangkap di apartemen pada Selasa (12/12/2023) malam.
Polisi menyita dua jenis narkoba saat menangkap Ammar Zoni.
Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja di kamar suami Irish Bella itu.
Saat ditangkap, Ammar tak melakukan perlawanan.
"Tidak ada perlawanan. Kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen diantaranya jenis ganja dan sabu. Ada 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja," ujar.
(Tribunlampung.co.id)
3 Gelombang Massa Menjarah Rumah Mewah Eko Patrio |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Nafa Urbach Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Denny Sumargo Gelisah Rumah Anggota DPR RI Mudah Dijarah, Imbau Pedemo Hati-hati |
![]() |
---|
Kenakan Helm Ojol, Lucinta Luna Ikut Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya, Perannya Sedang Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.