Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Akui Konsumsi Narkoba Sehari sebelum Ditangkap Polisi Ketiga Kalinya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu atau pemakai narkoba.

Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni kepada polisi mengaku pakai narkoba sehari sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya. 

Tribunlampung.co.id - Berita seleb terkini, Ammar Zoni kepada polisi mengaku pakai narkoba sehari sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya.

Pengakuan Ammar Zoni, narkoba yang dikonsumsi dua jenis, yaitu ganja dan sabu.

Baca juga: Ammar Zoni Sudah 2 Kali Transaksi Narkoba Sejak Bebas Penjara pada Oktober 2023

Baca juga: Nindy Ayunda Akui Masih Berhubungan dengan Dito Mahendra tapi Belum Nikah

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu atau pemakai narkoba.

Tidak hanya itu, Ammar Zoni ternyata sudah dua kali melakukan transaksi narkoba usai bebas penjara sejak Oktober lalu. 

Kemudian Ammar Zoni juga sudah beberapa kali memakai narkoba setelah bebas dari penjara.

Hal itu diungkap polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ammar Zoni yang tertangkap kembali pada Selasa (12/12/2023).

"Pengakuannya setelah bebas ini dalam tempo beberapa bulan sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba, yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai atau pecandu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/11/2023).

Disebutkan bahwa Ammar juga sudah dua kali bertransaksi narkoba setelah bebas 2 bulan lalu.

"Dari informasi AH, sudah 2 kali (Ammar Zoni transaksi narkoba)" jelas Kombes Pol M Syahduddi.

Suami Irish Bella itu juga mengonsumsi narkoba sehari sebelum ditangkap polisi.

Ia mengonsumsi 2 jenis narkoba yakni ganja dan sabu.

"Tersangka juga mengakui bahwa sehari sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," ujar Syahduddi.

Kemungkinan rehabilitasi dan ancaman hukuman

Tiga kali ditangkap kasus narkoba, hukuman Ammar Zoni makin berat.

Suami Irish Bella itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved