Berita Lampung
PT KLTD Buka Suara Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga Merak Belantung Lampung Selatan
PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) menilai ada pihak yang memanfaatkan dan mengaku miliki lahan yang sama dengan KLTD.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) buka suara terkait sengketa tanah dengan warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Sebelumnya, warga di Lampung Selatan lakukan protes karena tanah miliknya di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, diklaim sebagai milik PT Krakatau Lampung Tourism Development.
Menurut informasi, ada 11 lokasi tanah milik warga di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang diduga diklaim PT Krakatau Lampung Tourism Development.
Warga yang memiliki tanah di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang tidak terima tanahnya diklaim PT Krakatau Lampung Tourism Development memasang banner bertuliskan kalimat sindiran kepada perusahaan tersebut agar mau segera menyelesaikan permasalahannya dengan warga.
Berikut nama memiliki tanah di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang tanahnya diklaim PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD)
1. Solihin karya di jual dg Putu Arya berdasarkan akte jual beli
2. M.Syarip dihibahkan ke anak kandungnya Nursiah
3. M.Syarif di hibahkan ayah kandungnya Dewiah
4. Rusli isya di kuasakan ke adeknya B Yusup
5. Maulana Tahir di wariskan kepada anak kandungnya Ramdan
6. Tanah Wakab masyarakat Dusun Lambur.
7. Warzali
8. Masdin A Karim dijual ke Tata Indra berdasarkan akta jual
9. Abdul Kahar jual beli bawah tangan ke Marzuki
10. Syamsudin dijual kepada Hi. Syarif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PT-Krakatau-Lampung-Tourism-Development-KLTD-menilai-ada-pihak-yang-memanfaatkan.jpg)