Berita Lampung
DPRD Pesisir Barat Minta BKSDM Segera Ambil Langkah Tegas Terkait Hasil Seleksi PPPK
DPRD Pesisir Barat meminta BKSDM segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - DPRD Pesisir Barat melalui Komisi I menyoroti pengumuman kelulusan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tenaga teknis di Lingkungan Pemkab setempat.
Pasalnya, pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 itu menuai banyak pertanyaan, sebab yang dinyatakan lulus bukan peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada saat tes CAT tetapi peserta lain yang nilainya jauh lebih rendah.
Baca juga: Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat Tak Lolos, Peserta Lapor ke BKSDM
Baca juga: BKSDM Pesisir Barat Persilakan Peserta PPPK yang Keberatan Melapor
Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, Muhammad Towil meminta agar semua pihak termasuk BKSDM mengikuti aturan yang ada.
"Kasus ini harus segera diselesaikan akar permasalahannya, karena buat apa ada aturan jika tidak di tegakan," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).
Untuk itu ia meminta BKSDM segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tersebut.
Agar kemudian bisa mengahdirkan rasa keadilan di kedua belah pihak.
Jangan sampai masyarakat mencurigai ada permainan dan kecurangan dalam proses seleksi.
"Terkait penambahan nilai ini juga harus di perjelas dari mana berasal," ujarnya.
BKSDM jangan hanya memberikan penjelasan yang bersangkutan memperoleh nilai tambahan karena melampirkan sertifikat saja.
Tetapi lebih dari itu BKSDM harus menelusuri kebenaran dan keaslian sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 jika memang benar yang bersangkutan melampirkan pada saat pendaftaran.
"Jika yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat atau bahkan tidak merasa melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran ini yang menimbulkan pertanyaan, kok bisa ada nilai tambahan," imbuhnya.
M Towil menegaskan, jika peserta yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat, maka BKSDM harus segera mengambil sikap tegas untuk membatalkan kelulusan peserta tersebut.
Serta mengembalikan hak peserta lain yang memperoleh nilai tertinggi.
"Kalau terbukti tidak sesuai aturan BKSDM harus tegas untuk membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan, karena ini sudah jadi sorotan publik," ucapnya.
"Kita selaku Pemerintah harus bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kasian mereka sudah belajar serius sehingga mendapatkan nilai tertinggi, kok tiba-tiba dinyatakan tidak lulus," tuntasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Pesisir-Barat-M-Towil.jpg)