Pemilu 2024

PPATK Diminta Buka ke Publik Informasi Transaksi Mencurigakan Kampanye di Parpol

Diketahui PPATK telah menemukan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. PPATK menemukan adanya transaksi janggal jelang Pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikannya usai usai menghadiri acara Diseminasi PPATK, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata dia.

Ivan tidak merinci pihak-pihak dimaksud, melainkan mengaku mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT). 

Ivan menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.

“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” ungkap dia.

Atas dasar tersebut, dia memastikan PPATK tidak akan bekerja sendiri. 

Dia mengaku telah menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," kata dia.

Bawaslu Akan Umumkan Pekan Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan pencermatan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan yang mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu mengaku telah menerima surat dari PPATK terkait hal tersebut.

"Seluruh hal termasuk PPATK, itu rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023). 

Bawaslu memandang selalu ada potensi pelanggaran terkait aliran dana.

Namun di satu sisi Bawaslu juga masih harus melakukan penelusuran lebih dalam lagi.

Bawaslu dalam hal ini juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved