Pemilu 2024

7.770 Orang Daftar KPPS di Lampung Barat

KPU Lampung Barat menyebut sebanyak 7.770 orang telah mendaftar menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lampung Barat, Lampung.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat menyebut sebanyak 7.770 orang telah mendaftar menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lampung Barat, Lampung.

Diketahui sebelumnya, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran KPPS sejak 11 Desember 2023 hingga dilakukannya penutupan pada 20 Desember 2023 lalu.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Sumberdaya Manusia Indah Dian Sari menjelaskan, jumlah pendaftar KPPS yang terdata sudah melebih kuota yang kebutuhan yang ada.

Baca juga: 15.187 Orang Daftar KPPS di Tanggamus

“Untuk jumlah kebutuhan KPPS lampung barat 6.874 orang. Lampung Barat ada 982 TPS, rrtinya satu TPS butuh sebanyak tujuh orang KPPS,” ujarnya, Jumat (22/12/2023).

“Jumlah pendaftar KPPS di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7.770 orang ini juga tersebar di 15 kecamatan,” sambungnya.

Kendati jumlah pendaftar yang melebihi kuota kebutuhan, diketahui ada TPS yang pendaftarnya kuranf dari tujuh orang.

“Ada yang mendaftar kurang dari tujuh orang. Kurangnya jumlah pendaftar itu terdapat di 117 TPS di 48 pekon dan tersebar di 11 kecamatan,” sebutnya.

“Namun sekarang sedang digunakan mekanisme penunjukan langsung dari TPS yang pendaftarnya lebih dari tujuh orang,” tambahnya.

Indah menerangkan, seluruh masyarakat yang mendaftar sebelumnya telah mengirimkan berkas ke sekretariat PPS di setiap pekon.

Nantinya pengumuman hasil penelitian berkas akan dilakukan oleh PPS pada tanggal 23-25 Desember 2023.

Selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2023.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran anggota KPPS untuk wilayah Lampung Barat.

Informasi terkait pendaftaran KPPS ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah.

“Prinsipnya KPU Lampung Barat membuka pendaftaran anggota KPPS ini guna menyukseskan tahapan sebelum hingga pencoblosan Pemilu,” ujar dia, Selasa (5/12/2023).

“Pengumuman pendaftaran akan dimulai pada  tanggal 11-15 Desember, pendaftaran juga dibuka pada hari yang sama yakni 11-20 Desember 2023,” terusnya.

Setelah itu, tim akan melakukan penelitian berkas pendaftaran para calon KPPS Lampung Barat pada tanggal 11-22 Desember 2023.

Kemudian pengumuman hasil penelitian berkas para calon KPPS tersebut akan berlangsung sejak 23-25 Desember 2023.

Selanjutnya tahapan pendaftaran akan dilanjutkan pada tahapan tanggapan dan masukan terhadap calon KPPS yakni pada tanggal 23-28 Desember.

“Setelah semua tahapan itu berlangsung, pengumuman final hasil seleksi akan dilakukan pada 29-30 Desember 2023,” sebutnya.

“Lalu para anggota KPPS yang telah lolos pendaftaran akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan pelantikan akan berlangsung 25 Januari 2024,” tambahnya.

Arif mengatakan, pihaknya bakal menerima sebanyak 6.874 anggota KPPS untuk persiapan Pemilu tahun 2024.

 “Nantinya akan ditempatkan tujuh orang di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. Kita punya 982 TPS di sini,” jelasnya.

Dia menambahkan, syarat mendaftar anggota KPPS yakni warga negara Indonesia (WNI), berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, mempunyai integritas, pribadi kuat jujur dan adil.

Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari narkotika.

Tidak menjadi anggota parpol dan tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon anggota KPPS juga harus menyiapkan beberapa berkas.

Yakni seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

“Kemudian fotokopi e-KTP satu lembar, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermeterai,” kata dia.

“Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pmeriksaan kadar gula darah dan kolestrol,” terusnya.

Selanjutnya daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pasfoto berwarna dengan ukuran 4x6.

Surat keterangan parpol jika calon anggota pernah menjadi anggota parpol, surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika dirinya tercatut namanya di sipol.

Arip menjelaskan, nantinya peran anggota KPPS di tiap TPS yang ada di Lampung Barat akan sangat penting.

“Karena mereka merupakan ujung tombak saat pencoblosan. Mereka juga yang mententukan lokasi TPS dan memastikan lokasinya sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

“Selain itu mereka juga akan melaksanakan teknis di bawah dan memberikan undangan kepada masyrakat untuk memilih pada gelaran Pemilu nanti,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved