Berita Lampung
Putusan MK soal Masa Jabatan Arinal Djunaidi, Begini Tanggapan DPRD Lampung
Ia menyambut baik keputusan MK atas masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga 2024 mendatang.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Sebelumnya, masa jabatan kepala daerah pada Pilkada 2018 yang dilantik 2019 diinformasikan akan berakhir serentak di bulan Desember 2023, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Namun, terdapat 7 kepala daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul yang mengajukan gugatan ke MK.
MK memutuskan kepala daerah yang ikut Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.
Menanggapinya, anggota DPRD Lampung Deni Ribowo mengaku turut senang.
Ia menyambut baik keputusan MK atas masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga 2024 mendatang.
"Terhadap hasil putusan MK tersebut tentunya menguntungkan banyak pihak. Selain yang punya hak, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, masyarakat juga diuntungkan karena pada saat Pilgub tahun 2018 di Provinsi Lampung warga Lampung memilih Pilgub yang periodenya lima tahun," kata Deni Ribowo, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut, Deni menilai terdapat rasa keadilan antara gubernur, buruh dan rakyat Lampung dengan masa jabatan kepala daerah yang sesuai ketentuan undang-undang.
"Dengan begini, masyarakat berkesempatan merasakan dan menyaksikan bakti gubernur menuntaskan program-program yang sudah tercapai dan yang sedang dilaksanakan hingga masa bakti 5 tahun," ujar dia.
Menurutnya, roda pemerintahan daerah akan sangat dinamis ketika gubernur bekerja sesuai dengan masa jabatan yang tentu di dalamnya ada program-program yang diselesaikan pada menjelang masa jabatan.
"Karena biasanya beda kepemimpinan beda gaya dan seni memimpin, sehingga jajaran birokrasi juga akan mulai baru lagi mempelajari pola kepemimpinan dan cara kerja pemimpin yang baru bila itu di-PJ-kan," sambungnya.
Dengan demikian, Deni turut berharap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dapat menyelesaikan program-programnya.
"Semoga sisa waktu kepemimpinan Bapak Arinal Djunaidi, yang sekarang bekerja sendiri tanpa wakil gubernur, dapat menyelesaikan tugas-tugas yang sudah direncanakan hingga masa jabatan berakhir," pungkasnya.
Terpisah, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Mikdar Ilyas mengatakan hal senada.
Mikdar menyambut baik putusan MK yang mengabulkan masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2019 berakhir pada 2024.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.