Berita Lampung

Putusan MK soal Masa Jabatan Arinal Djunaidi, Begini Tanggapan DPRD Lampung

Ia menyambut baik keputusan MK atas masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga 2024 mendatang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kolase Tribunlampung.co.id
Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo (kiri), l Made Bagiasa (tengah), dan Mikdar Ilyas. 

"Tentunya sebagai anggota DPRD Lampung saya sangat menyambut baik keputusan MK. Ini merupakan suatu hal yang positif yang memberikan keberkahan bagi kepala daerah, termasuk Gubernur Lampung dan keberkahan juga bagi masyarakat," kata Mikdar.

Mikdar menilai di bawah kepemimpinan Arinal Djunaidi, pembangunan di Provinsi Lampung sangat signifikan.

"Terlepas dari fenomena viralnya Lampung karena infrastruktur kemarin, Gubernur Lampung mampu menjalankan pembangunan yang sangat pesat. Belum ada gubernur sebelumnya yang bisa memperbaiki jalan hingga pelosok desa seperti yang dilakukan Gubernur Lampung," kata dia.

Dengan putusan MK ini, ia berharap Arinal Djunaidi dapat menyelesaikan segala program untuk kemajuan Lampung.

"Kita doakan beliau sehat dan membawa kemajuan besar untuk tanah Lampung tercinta ini," pungkasnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi ll DPRD Lampung Fraksi Golkar I Made Bagiasa.

Ia mengucapkan syukur atas putusan MK tersebut.

Dikatakannya, masyarakat Lampung masih membutuhkan sosok Arinal Djunaidi sebagai pemimpin.

"Ini yang kita harapkan sosok Pak Arinal merupakan sosok pemimpin pembangunan yang mampu mengubah infrastruktur menjadi lebih baik, termasuk di bidang kesehatan, pertanian, sosial dan ekonomi. Saya sangat bersyukur MK bisa mengabulkan gugatan masa jabatan yang terpotong ini," kata Made.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved