Berita Lampung

Gubernur Lampung Arinal Sebut Putusan MK Sesuai Jalan Tuhan Soal Masa Jabatannya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut putusan MK sudah tepat dengan tetapkan jabatan 5 tahun dan itu sesuai dengan jalan Tuhan untuk masa jabatan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut putusan MK sudah tepat dengan tetapkan jabatan 5 tahun dan itu sesuai dengan jalan Tuhan untuk masa jabatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) soal masa jabatan sudah tepat. 

Dalam hal ini MK mengabulkan gugatan beberapa kepala deerah yang dipaksa akhiri masa jabatannya pada Desember ini meski belum genap 5 tahun. 

Baca juga: Putusan MK soal Masa Jabatan Arinal Djunaidi, Begini Tanggapan DPRD Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut masa jatannya tetap akan berakhir tapi harus sesuai dan itu terwujud dari putusan MK.  

"Jangan dikira saya sudah mau berakhir, ternyata MK memperpanjang"

"Sudahlah tidak usah terlalu resah serahkan saja kepada Allah SWT," ujar Arinal Djunaidi, Jumat (22/12/2023)

Menurut Arinal, putusan MK tersebut merupakan langkah tepat karena sesuai dengan masa jabatan setelah dia dilantik.

Dia pun mengatakan yang terpenting gubernur yang menjabat mampu dan memiliki nilai di tingkat nasional.

"Ternyata Allah memberikan. MK menyatakan itu dibatalkan," ungkapnya.

Arinal mengaku, banyak pihak yang menghubunginya untuk memberi tahu tentang putusan MK tersebut.

"Orang pada SMS, saya tidak komentar. Orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara di jalan Tuhan yang benar itu sesuai dengan pelantikan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis 21 Desember 2023, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. 

Di mana, pasal tersebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan akhir tahun 2023.

Ketujuh kepala daerah yang menggugat ke MK tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dan MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah tentang masa jabatan hasil Pilkada 2018.

Putusan MK membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 selesai pada akhir tahun 2023. 

Berdasarkan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang dilantik pada 2019 tetap menjabat selama lima tahun.

Dengan begitu, keputusan MK juga berlaku bagi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilantik pada 12 Juni 2019 lalu, sehingga ia akan tetap menjabat hingga Juni 2024 nanti.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved