Berita Lampung

KPID Lampung Minta Masyarakat Lebih Selektif Sebarkan Informasi di Media Sosial saat Tahun Politik

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung minta masyarakat selektif menyebarkan informasi di media sosial.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Foto Sylvia Wulansari selaku Komisioner KPID Provinsi Lampung Bidang Pengawasan Isi Siaran saat diwawancarai selepas menjadi pemateri di workshop KPU Tanggamus, Minggu (24/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung minta masyarakat selektif menyebarkan informasi di media sosial.

Sylvia Wulansari selaku Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, di tahun politik masyarakat harus bisa lebih selektif dalam menyebarkan informasi terkait politik di media sosial.

Dengan lebih selektif tersebut masyarakat juga bisa mengatasi penyebaran berita hoax yang kerap kali terjadi di pesta demokrasi saat ini.

"Masyarakat juga harus bisa mengedukasi diri sendiri untuk bisa memilah berita mana yang bagus dan tidaknya di media sosial," kata Sylvia Wulansari, Minggu (24/12/2023).

Dalam workshop yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung di Hotel Royal Gisting, Wulan panggilan akrabnya juga mengungkapkan, KPID Provinsi Lampung tidak bisa mengambil tindakan di ranah media sosial.

Hal itu dikarenakan untuk saat ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait campur tangan KPID di media sosial.

"Seperti yang saya jelaskan di undang-undang KPID 32 tahun 2022 pasal 1 memang belum mengatur tentang itu," ujarnya.

Tambah Wulan, pihaknya juga merasa resah dengan terbatasnya pengawasan yang dilakukan oleh KPID Lampung.

Namun, KPID Lampung juga tidak bisa melangkahi regulasi yang telah ditetapkan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sebenarnya kami juga merasa resah akan hal ini karena kita tidak bisa bergerak melangkahi regulasi," kata dia.

Dirinya berpesan, masyarakat bisa mengadukan berita hoax itu kepada Kominfo yang ada di wilayah masing-masing.

Hal itu karena, Kominfo memang tersebut di seluruh kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Lampung.

"Kalau adanya berita hoax di media sosial itu bisa langsung komunikasikan dengan teman-teman di PWI atau Kominfo," jelasnya.

Wulan mengatakan, untuk saat ini KPID memang belum tersedia di kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Lampung.

Ia mengatakan, KPID saat ini hanya berada di tingkatan pusat hingga ke provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved