Berita Terkini Nasional
Lukas Enembe Sempat Minta Berdiri Sebelum Meninggal Dunia
Detik-detik sebelum meninggalnya Lukas Enembe itu diungkap oleh Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua itu, Antonius Eko Nugroho.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sosok Yai Mim, Dosen UIN Malang yang Saling Lapor dengan Sahara |
![]() |
---|
Evakuasi Diduga Korban Keracunan MBG Diiringi Tangisan, 20 Ambulans Turun Tangan |
![]() |
---|
Rocky Gerung Puji Kapolda Riau dalam Hadapi Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Tim SAR Suplai Makan Minum dan Infus ke Korban yang Terjebak Reruntuhan Bangunan Ponpes di Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.