Berita Terkini Nasional

Lukas Enembe Sempat Minta Berdiri Sebelum Meninggal Dunia

Detik-detik sebelum meninggalnya Lukas Enembe itu diungkap oleh Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua itu, Antonius Eko Nugroho.

Editor: taryono
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe. Detik-detik sebelum meninggalnya Lukas Enembe itu diungkap oleh Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua itu, Antonius Eko Nugroho. 

Tribunlampung.co.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.

Detik-detik sebelum meninggalnya Lukas Enembe itu diungkap oleh Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua itu, Antonius Eko Nugroho.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Status Terpidana Otomatis Gugur

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,” kata Antonius dikutip dari Kompas.TV.

“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.

Pianus mengklaim sikap Lukas Enembe yang minta berdiri menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.

Setelah mengetahui Lukas Enembe tidak bernapas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.

“Sudah diberikan tindakan namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.

Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) besok malam.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.

Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi.

Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved