Berita Terkini Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Status Terpidana Otomatis Gugur

Status hukum terkini Lukas Enembe itu disampaikan oleh kuasa hukum mendiang, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun

Editor: taryono
(WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (WARTAKOTA/YULIANTO) 

Tribunlampung.co.id - Status hukum Lukas Enembe sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi disebut otomatis gugur.

Ini setelah mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB hari ini.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Akan Dimakamkan di Papua

Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya.

Status hukum terkini Lukas Enembe itu disampaikan oleh kuasa hukum mendiang, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun.

"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko.

Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

Kasus suap dan gratifikasi menjerat Lukas Enembe sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022.

Sejumlah 'drama' sempat mewarnai proses hukum Lukas Enembe. KPK kesulitan melakukan pemeriksaan bahkan penangkapan terhadap Lukas.

Setelah berstatus sebagai tersangka, Lukas telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK yaitu pada 12 September 2022 dan 26 September 2022

Saat itu, Lukas mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa ke Jakarta untuk memenuhi panggilan lembaga anti-rasuah itu.

Pengacara Lukas Enembe mengatakan, kliennya menderita sejumlah penyakit mulai dari stroke, masalah jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.

Lantaran kerap mangkit, KPK bersama tim penyidik dan tim medis dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura pada 3 November 2022.

Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri ikut serta ke Jayapura untuk pemeriksaan tersebut meski keikutertaannya sempat menuai kritik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved