Berita Terkini Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Status Terpidana Otomatis Gugur

Status hukum terkini Lukas Enembe itu disampaikan oleh kuasa hukum mendiang, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun

Editor: taryono
(WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (WARTAKOTA/YULIANTO) 

PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dinilai tidak wajar dan dilakukan Lukas dalam jangka pendek.

Di sisi lain, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK menduga sebagian besar dana operasional Lukas selaku Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk belanja dan minum.

Lembaga anti-rasuah itu menilai, belanja makan dan minum yang diambil dari dana operasional Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

Perjalanan Sidang Lukas Enembe

Pada 12 Juni 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, saat itu sidang ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Akhirnya, sidang pembacaan dakwaan digelar pada 19 Juni 2023. Lukas Enembe hadir secara langsung dan sempat 'mengamuk' di ruang sidang saat jaksa membacakan dakwaan.

Saat itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD dengan alasan kondisi kesehatan.

Saat sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dipenjara 10 tahun 6 bulan.

Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti senial Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.

Namun, apabila Lukas Enembe tidak dapat membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita atau diganti dengan tiga tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan seperti Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved