Berita Terkini Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Status Terpidana Otomatis Gugur

Status hukum terkini Lukas Enembe itu disampaikan oleh kuasa hukum mendiang, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun

Editor: taryono
(WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (WARTAKOTA/YULIANTO) 

Lalu, jaksa juga menganggap Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Kemudian pada 9 Oktober 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis, tapi ditunda hingga 19 Oktober 2023.

Sakit menjadi alasan Lukas sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang vonis pun akhirnya digelar dan Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun bui ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terhadap putusan ini, KPK pun menyatakan banding.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman bagi Lukas menjadi 10 tahun penjara.

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurangan.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Ia dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Di sisi lain, saat menghadapi proses sidang, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, kasus ini belum dibawa ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved