Berita Terkini Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Status Terpidana Otomatis Gugur

Status hukum terkini Lukas Enembe itu disampaikan oleh kuasa hukum mendiang, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun

Editor: taryono
(WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (WARTAKOTA/YULIANTO) 

Firli Bahuri mengklaim keikutsertaannya ke Jayapura untuk memastikan keselamatan anggotanya.

Di sisi lain, massa pendukung Lukas Enembe menjaga rumah pribadi mantan Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Mereka memblokade akses menuju rumah Lukas Enembe mengunakan ekskavator sembari membawa senjata tajam mulai dari panah hingga parang.

Sejumlah simpatisan menuntut agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di Papua.

Di tengah alasannya yang mengaku sakit, Lukas Enembe justru muncul di publik untuk meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lain pada 30 Desember 2022.

Ini adalah kali pertama Lukas muncul perdana setelah menyandang status sebagai tersangka.

Tak berselang lama setelah kemunculannya itu, KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura pada 10 Januari 2023.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja lalu ke Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan Lukas Enembe sempat memicu reaksi dari para pendukungnya yang kemudian menyerang Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.

Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Aparat juga melakukan pengawalan ketat penangkapan Lukas Enembe hingga ke bandara.

Dalam perjalanannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengungkap aliran dana dalam kasus Lukas.

PPATK menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang dinilai tidak wajar.

Lembaga tersebut menemukan 12 temuan, salah satunya adalah setoran uang tunai dengan taksiran Rp 560 miliar yang disalurkan Lukas ke kasino.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved