Pemilu 2024
11 Golongan Masyarakat Dilarang Terlibat dalam Kampanye, Termasuk Perangkat Desa
KPU RI menjalankan aturan larangan bagi 11 golongan masyarakat terlibat dalam kampanye.
Tribunlampung.co.id - KPU RI menetapkan saat ini masih masa kampanye hingga 10 Februari 2024.
Dalam masa ini, KPU RI telah menetapkan golongan yang dilarang terlibat dalam kampanye.
Peraturan yang dijalankan KPU RI untuk golongan yang dilarang berkampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Lebih lengkapnya, simak daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu berikut ini:
Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur Sipil Negara (ASN);
7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa;
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.