Pemilu 2024

11 Golongan Masyarakat Dilarang Terlibat dalam Kampanye, Termasuk Perangkat Desa

KPU RI menjalankan aturan larangan bagi 11 golongan masyarakat terlibat dalam kampanye.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU RI menjalankan aturan larangan bagi 11 golongan masyarakat terlibat dalam kampanye termasuk perangkat desa. 

11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)

Larangan saat Kampanye Pemilu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved