Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Barat Segera Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Simak Tahapannya

Bawaslu Lampung Barat akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk Pemilu 2024.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor Bawaslu Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 ini mulai dibuka pada 2-6 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Lampung Segera Buka Rekrutmen PTPS, Simak Syarat dan Jadwalnya

Baca juga: Gelar Simulasi, KPU Mesuji Catat Estimasi Waktu Pemungutan Suara Bagi Pemilih

“Jadi tahun depan tepatnya Januari nanti, Bawaslu Lampung Barat akan merekrut Petugas TPS untuk 982 TPS di wilayah Lampung Barat,” ujar dia, Rabu (27/12/2023).

“Sebelumnya kami juga telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran ini sejak tanggal 19-31 Desember nanti,” sambungnya.

Menurut Jones, proses pembentukan Pengawas TPS ini akan melalui beberapa tahapan proses yang tepat dan efisien.

“Karena nantinya Pengawas TPS ini ajan memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu,” tuturnya.

“Khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu,” tambahnya.

Jones menjelaskan, Pengawas TPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Di antaranya seperti pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.

“Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara, memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara,” jelasnya.

“Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran, menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait,” terusnya.

Sebagai informasi, Pengawas TPS nantinya akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kemudian mereka akan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah berlangsungnya hari pemungutan suara,” sebutnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, ungkap Jones, bisa langsung mengirimkan berkas lamaran ke Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan.

“Untuk persyaratan, berkas dan ketentuan lainnya, calon pendaftar bisa langsung cek di website resmi Bawaslu Lampung Barat,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved