Pemilu 2024

Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024 untuk Tiap Pemilih

Lima surat suara untuk Pemilu 2024 dan KPU RI memberikan lima warna perbeda pada tiap jenis surat suara.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Lima surat suara untuk Pemilu 2024 dan KPU RI memberikan lima warna perbeda pada tiap jenis surat suara. 

- Lembar surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, memuat

Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

- Lembar surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved