Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Evaluasi Giat Kampanye Periode 21-27 Desember 2023, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Bawaslu Lampung melakukan evaluasi kegiatan kampanye periode 21-27 Desember 2023 dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pramata
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung melakukan evaluasi kegiatan kampanye periode 21-27 Desember 2023 dan menemukan sejumlah pelanggaran.

"Tren dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye periode 21-27 Desember 2023 adalah perbuatan pemberian dan/atau membagi-bagian materi kepada peserta kampanye pemilu diluar ketentuan mengenai bahan kampanye dan pelibatan unsur pemilih yang dilarang terlibat/turut-serta dalam kegiatan kampanye pemilu," urai Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dalam rilisnya, Jumat (29/12/2023)

Dikatakan lebih lanjut, terdapat beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan kampanye pemilu yang dalam pelaksanaannya melibatkan caleg lainnya dari tingkatan kampanye pemilu yang berbeda.

"Meskipun berasal dari partai politik yang sama, namun kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan 1 (satu) kegiatan kampanye," ujarnya.

Juga masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu calon anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Atau STTP kegiatan kampanye belum terbitnya pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan.

Lalu terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.

Juga permasalahan terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu secara umum.

"Yaitu dispute kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas vis a vis kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka," bebernya.

Hasil tersebut berdasarkan data bawaslu Lampung maupun kabupaten/ kota. Namun diakuinya berdasarkan evaluasi, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu secara umum telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.

Secara kumulatif, kegiatan kampanye pemilu peserta pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November s.d 27 Desember 2023 telah dilaksanakan sebanyak 1.662 kali kegiatan kampanye.

Terdiri dari kegiatan kampanye pemilu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden serta kegiatan kampanye Pemilu calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. yaitu:

a. 261 (dua ratus enam puluh satu) kegiatan kampanye Pemilu periode 28 November s.d 7 Desember 2023;

b. 360 (tiga ratus enam puluh) kegiatan kampanye Pemilu periode 8 s.d 13 Desember 2023;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved