Bawaslu Lampung
Bawaslu Lampung Evaluasi Giat Kampanye Periode 21-27 Desember 2023, Temukan Sejumlah Pelanggaran
Bawaslu Lampung melakukan evaluasi kegiatan kampanye periode 21-27 Desember 2023 dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
c. 543 (lima ratus empat puluh tiga) kegiatan kampanye Pemilu periode 14 s.d 20 Desember 2023;
d. 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) kegiatan kampanye Pemilu periode 21 s.d 27 Desember 2023.
Pada periode 21-27 Desember 2023 telah dilaksanakan 498 kegiatan kampanye pemilu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, serta kegiatan kampanye Pemilu calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. 487 kegiatan kampanye peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. 7 kegiatan kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden; dan
c. 4 kegiatan kampanye peserta Pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(Tribunlampung.co.id/rls)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bawaslu Lampung
4 TPS di Kota Bandar Lampung Rawan Pemungutan Suara Ulang, Begini Hasil Pemetaan Bawaslu |
![]() |
---|
Bawaslu Bakal Melantik 1.433 PTPS Bandar Lampung pada 3-4 November |
![]() |
---|
Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan di Bandar Lampung Sampai 10 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Netralitas Kakam dan Lurah di Uji di Pilkada, Bawaslu Lampung Gelar Ikrar Netralitas di Tulangbawang |
![]() |
---|
Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Lampung Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.