Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Temukan 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Lampung menyampaikan hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 Oktober 2023 hingga 27 Desember 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner Bawaslu Lampung dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung menyampaikan hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 Oktober 2023 hingga 27 Desember 2023.

Berdasarkan data Bawaslu Lampung, ada 16 pelanggaran sejak dimulainya masa kampanye.

Dengan rincian pada periode 28 November-9 Desember 2023 terdapat 4 dugaan pelanggaran.

Kemudian periode 8-13 Desember terdapat 5 dugaan pelanggaran.

Selanjutnya periode 14-20 Desember 2023 ada 4 dugaan pelanggaran.

Terakhir 21-27 Desember 2023 sebanyak 3 dugaan pelanggaran.

"Dari 16 dugaan pelanggaran tersebut, pelanggaran politik uang dan netralitas ASN masih mendominasi dilakukan oleh para caleg atau partai politik, yakni sebanyak 4 kasus, yakni dua kasus di Lampung Timur dan dua kasus di Lampung Selatan," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri, Jumat (29/12/2023).

Kemudian, pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4 kasus, yakni terjadi di Bandar Lampung, Lampung Barat dan 2 kasus di Mesuji.

Selanjutnya kampanye melibatkan anak-anak, pemberian bahan kampanye di luar aturan yang ditetapkan, dan lain-lain.

Terkait jumlah peserta Pemilu dan Pilpres yang melakukan kampanye, menurutnya hingga saat total peserta pemilu yang melakukan kampanye sepanjang 28 Oktober sampai 27 Desember berjumlah 1.662 kegiatan kampanye.

Ia mengatakan, dari seluruh laporan atau temuan dugaan pelanggaran, belum ada yang masuk dalam sidang sengketa proses. Baru sampai proses penyelidikan saja.

Berikut dugaan pelanggaran politik uang dan netralitas ASN yang tercatat oleh Bawaslu periode 28 Oktober-27 Desember 2023

Politik uang:

1. Lampung Timur

- Dugaan pemberian uang sebesar Rp 50.000 kepada peserta kampanye oleh caleg PAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved