Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Temukan 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Lampung menyampaikan hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 Oktober 2023 hingga 27 Desember 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner Bawaslu Lampung dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye. 

- Dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anggota BPD dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh caleg DPRD kabupaten dari PKS.

2. Lampung Selatan

- Kampanye caleg DPR RI di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, diduga pengurus DPD PAN Lampung Selatan membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000 kepada para peserta setelah kampanye selesai.

- Caleg DPRD Lampung dari PAN membagikan uang Rp 50.000 di Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan.

Netralitas ASN:

1. Bandar Lampung

- Dugaan pelanggaran netralitas ASN lurah melakukan penyebaran bahan kampanye caleg DPR RI dari Partai NasDem.

2. Lampung Barat

- Dugaan pelanggaran netralitas ASN, melakukan upload calon anggota DPRD provinsi dari PDIP pada akun pribadi media sosial.

3. Mesuji

- Dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

- Hasil pengawasan kampanye caleg DPRD Mesuji, terdapat pihak yang dilarang ikut kampanye yakni pemerintah desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya dan ikut membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved