Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Temukan 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Lampung menyampaikan hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 Oktober 2023 hingga 27 Desember 2023.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
- Dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anggota BPD dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh caleg DPRD kabupaten dari PKS.
2. Lampung Selatan
- Kampanye caleg DPR RI di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, diduga pengurus DPD PAN Lampung Selatan membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000 kepada para peserta setelah kampanye selesai.
- Caleg DPRD Lampung dari PAN membagikan uang Rp 50.000 di Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan.
Netralitas ASN:
1. Bandar Lampung
- Dugaan pelanggaran netralitas ASN lurah melakukan penyebaran bahan kampanye caleg DPR RI dari Partai NasDem.
2. Lampung Barat
- Dugaan pelanggaran netralitas ASN, melakukan upload calon anggota DPRD provinsi dari PDIP pada akun pribadi media sosial.
3. Mesuji
- Dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji.
- Hasil pengawasan kampanye caleg DPRD Mesuji, terdapat pihak yang dilarang ikut kampanye yakni pemerintah desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya dan ikut membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.