Berita Lampung

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Wanita Asal Metro Lampung Diciduk

Seorang wanita diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung usai menjual kosmetik tanpa izin edar. 

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Humas Polres Metro
Tersangka J (31) saat diamankan di Polres Metro, Polda Lampung, usai ditetapkan tersangka penjual kosmetik tanpa izin edar. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang wanita diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung usai menjual kosmetik tanpa izin edar. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku berinisial J (31) merupakan warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro, Lampung. 

Baca juga: Tekan Aksi Kriminalitas, Samapta Polres Metro Polda Lampung Patroli di Jam Rawan

Baca juga: Rutinkan Binluh, Bhabinkamtibmas Polres Metro Polda Lampung Monitoring Situasi Lingkungan

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya oknum yang menjual barang kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi e-commers. 

Kemudian, Unit Tipidter menindaklanjuti laporan aduan tersebut.

Setelah itu, lanjut dia, Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada akun yang bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik yang dicurigai tidak memliki izin edar.

"Unit Tipidter memanggil pemilik akun tersebut yang berinisial J untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan Gelar Perkara," kata dia, Jumat (29/12/2023).

"Dan dari hasil gelar perkara tersebut J (31) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar," tambahnya.

Ia menambahkan, tersangka J kini telah diamankan di Mapolres Metro.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah kami amankan di Rutan Polres Metro beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal.

Di antaranya tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malm CM2, dua botol serum brightening, dan satu bendel chat whatsapp pemesanan produk.

Serta satu bendel tangkapan layar akun atas nama Riaexsa18, dan satu unit hp xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.
         
"Pelaku J (31) dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada para ibu, dan perempuan yang masih remaja untuk lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan.

Serta mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved