Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Lakukan Penyerahan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menghadiri penyerahan Sertifikat Pelepasan HPL oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Bandar Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri penyerahan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Bandar Lampung di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/12/2023).
Pada kegiatan tersebut dilakukan proses pelepasan HPL dengan penyerahan 2 sertifikat kepada Sendra Chongfanardy Tjhai dengan luasan 396m2 dan PT Sabar Ganda (Bagas Raya) dengan luasan 20.375M2 sebagai tahap awal Pelepasan HPL aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Adapun aset Pemerintah Provinsi Lampung tersebut terletak di kelurahan Waydadi, Waydadi Baru dan Korpri Jaya dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01/SI seluas 626.391 m⊃3;, No. 02/SI seluas 238.606 m⊃2; dan No. 03/SI seluas 21.275 m⊃2;.
Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan, permasalahan terkait tanah ini sudah cukup lama, dimana baik pemerintah maupun masyarakat ingin mendapatkan kepastian atas tanah tersebut.
"Persoalan ini akan kita selesaikan, disatu sisi kita menyelesaikan masalah aset di Pemerintah Provinsi Lampung supaya ada kepastian, disisi lain kita juga ingin menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat agar punya kepastian hukum. Jadi sama-sama dapat manfaat," ucapnya.
Setelah dilakukan konsultasi kepada Kemendagri, konsultasi kepada KPK dan bimbingan dari jajaran ATR/BPN, dalam penyelesaiannya, lahan ini dapat diselesaikan melalui kompensasi.
"Kita menemukan formulasinya bahwa masyarakat yang memiliki lahan itu dimungkinkan untuk kita lepaskan, menerima hak atas tanah itu. Oleh karena ini sudah masuk ke dalam aset pemda maka harus ada kompensasi, nah kita sudah ada formulasi seperti itu," lanjutnya.
Melalui formulasi tersebut Sekdaprov berharap masalah terkait lahan ini dapat terselesaikan sehingga tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dikemudian hari.
"Mudah-mudahan dengan formulasi yang sudah kita susun ini, tidak ada lagi persoalan-persoalan di kemudian hari," ujarnya.
"Masing-masing nanti memiliki kepastian. Pemprov Lampung mendapatkan kepastian asetnya sudah dilepas, kita selesaikan persoalan-persoalan ini mudah-mudahan selesai," harapnya.
Diakhir, Sekdaprov berharap masyarakat lain untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan hak atas tanahnya.
"Kita sudah berprogres, ada dua yang sudah diselesaikan. Terima Kasih Pak Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Ibu Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung yang sudah ikut dalam proses. Jangan ragu-ragu untuk menyelesaikan hak atas tanahnya, kita akan sambut baik," pungkasnya.
Kepala Kanwil ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa pelepasan ini merupakan hal yang legal.
"Apa yang kita lakukan di sini, pelepasan hak atas tanah, sudah kita ikuti bagaimana penilaiannya, kalau ini sudah dilakukan, kemudian tata cara pelepasan aset juga sudah kita lakukan, teman-teman dari ATR BPN Bandar Lampung siap untuk menindaklanjuti sampai akhirnya penerbitan sertifikat hak atas tanah ini sudah dilakukan," kata dia.
Petani Diminta Bersiap, Tren Harga Singkong Nasional Akan Terus Turun |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis, Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Investasi Bidang Pertanian Jalur Internasional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat di Bumi Ruwa Jurai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.