Berita Lampung

Sepanjang Tahun 2023 Polres Tulangbawang Barat Lampung Tangani 265 Tindak Pidana

Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung sepanjang tahun 2023 telah menangani 265 tindak pidana.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023) dan sebutkan 267 tindak pidana tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat -  Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung sepanjang tahun 2023 telah menangani 265 tindak pidana.

Jumlah kasus yang ditangani Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung tersebut mengalami sedikit penurunan dibanding tahun 2022. 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Proyektor dan Printer di SD Tumijajar Tulangbawang Barat

Baca juga: 18 Gereja di Tulangbawang Barat Dapat Pengamanan Pihak Kepolisian

Pada tahun 2023, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung menangani 265 tindak pidana sedangkan tahun 2022 tangani 267 tindak pidana.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023).

"Dalam bidang kriminal pada tahun 2023 mengalami penurunan 2 angka, jumlahnya hanya 265 tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, untuk penyelesaian kasusnya pada 2023  mengalami peningkatan yang angkanya mencapai 220 perkara.

Pada tahun 2022 jumlah penyelesaian kasus menurun hanya diangka 165 perkara.

"Jadi jika dihitung presentasenya ada peningkatan mencapai 33 persen," imbuhnya.

Sedangkan untuk kasus yang dalam proses penyidikan pada tahun 2022 sebanyak 102 perkara, sedangkan tahun 2023 ada 45 perkara.

"Dalam bidang kriminal secara umum situasi kamtibmas wilayah hukum Polres Tubaba dalam keadaan aman dan terkendali," jelasnya.

Ditambahkan Kapolres Tulangbawang Barat ungkap kasus untuk curat pada 2023 ada 28 kasus, pencurian 6 kasus, curanmor 17 kasus dan penggelapan 3 kasus.

Pada tahun sebelumnya ungkap kasus curat hanya  27 kasus, pencurian 2 kasus, curanmor 9 kasus dan penggelapan 2 kasus.

Selain itu, ungkap Ndaru pada bidang tindak pidana penyalahgunaan narkoba tahun 2023 tidak ada peningkatan pada tahun sebelumnya.

"Dimana tahun 2022 sebanyak 55 kasus, di tahun 2023 ini masih tetap 55 kasus," ucapnya.

Dengan rincian kasus narkotika jenis ganja sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang lelaki dan barang bukti ganja seberat 110,82 gram.

Lalu kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangkanya ada 3 orang dan barang bukti 13 butir.

Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu sebanyak 48 kasus dengan tersangka  60 orang laki dan 3 orang perempuan.

"Dengan jumlah barang bukti jenis sabu 69,12 gram dan uang tunai Rp 5.767.000," sebutnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved