Berita Lampung
Pendaftaran Pengawas TPS di Metro Lampung Buka Hari Ini, Kuotanya 462 Orang
Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Metro, Lampung mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Metro - Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Metro, Lampung mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kebutuhan pengawas TPS di Metro sebanyak 462 petugas.
Baca juga: Wali Kota Metro Tekankan OPD Gunakan Produk Dalam Negeri
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Sampaikan Pencapaian Kinerja Tahun 2023
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham mengatakan kebutuhan pengawas TPS di Metro itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada.
"Jumlahnya berbasis dengan jumlah TPS yang ada di Kota Metro yaitu sejumlah 462 TPS," kata Badawi.
Ia menambahkan, pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
"Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pembentukan Pengawas TPS menjadi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan," tambahnya.
Ketua Bawaslu Metro tersebut menyebut, pihak yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang ada di Metro.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 02 s.d 06 Januari 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Metro," bebernya.
Ia mengungkapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi petugas pengawas TPS.
Yakni Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Dan juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon," kata dia.
"Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Badawi mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS ini akan dibuka selama 5 hari.
Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
"Tanggal 7 Januari 2024 ada pengumuman perpanjangan, pada tanggal 10 Januari 2024 pengumuman lulus administrasi," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )
| Aksinya Tepergok, Pencuri di Lampung Selatan Kabur ke Sawah |
|
|---|
| Jaga Ketahanan Pangan, Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman |
|
|---|
| Driver Ojol Lecehkan Ibu 2 Anak di Jalanan di Bandar Lampung, Sempat Diamuk Massa |
|
|---|
| Polisi Mengamankan 14 Motor Hasil Razia Balap Liar di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Metro-Badawi-Idham-tps.jpg)