Berita Lampung
Jadi Tersangka Korupsi KONI, Kadisnaker Lampung Agus Nompitu: Mohon Doanya
Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung. Ia pun mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Kadisnaker.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu meminta dukungan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ia pun mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Kadisnaker Lampung.
Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung.
Baca juga: Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Lampung Belum Sebut Identitas
Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Rp 2,5 Miliar
"Mohon doanya," ujar Agus Nompitu saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (3/1/2024).
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
"Insya Allah badai berlalu. Aamiin ya rabbal alamin," kata Agus.
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membenarkan Agus Nompitu sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Beliau telah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat penetapan tersangka," kata Fahrizal.
"Pak Agus ingin fokus dalam menghadapi permasalahan tersebut, sehingga Pak Agus memohon dibebastugaskan sementara," imbuhnya.
Namun, Fahrizal mengaku belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Agus Nompitu.
"Jadi kemarin baru secara lisan, dan kami anggap sudah resmi. Pak Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas Kadisnaker," tutur Fahrizal.
Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 2,57 miliar.
Keduanya adalah Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung Frans Nurseto dan Waketum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana KONI Lampung Agus Nompitu.
Tetapkan 2 Tersangka
Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang sempat mangkrak sejak 2021 silam.
Namun, Kejati Lampung belum bersedia mengungkap nama tersangka tersebut.
Hal itu dikatakan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023, Kamis (2812/2023).
"Penanganan perkara KONI sudah masuk penyidikan khusus dan sudah ditetapkan dua orang tersangka," katanya.
Ia menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kami masih lakukan pengembangan terus. Kalau ditanya ada tersangka baru atau tidak, ya kita terus lakukan pengembangan," imbuh dia.
Nanang memastikan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung terus berjalan, karena kasus ini telah disidik sejak 2021.
Mandeknya pengusutan kasus ini lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung tuntas oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Nanang melanjutkan, Kejati Lampung meminta audit dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan.
"Hasil audit menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500," kata Nanang.
"Sudah dikembalikan sebesar Rp 2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung," sebutnya.
Kendati demikian, menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).
Sebelumnya, Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar, yang kemudian disetujui oleh Pemprov Lampung sebesar Rp 60 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| 116 Atlet Muda Lampung Dilepas Ikuti Popnas dan Peparpenas 2025 di Jakarta |
|
|---|
| Serunya Belajar dan Bermain di JungleSea Kalianda, Destinasi Wisata Edukasi di Lampung |
|
|---|
| Jasad Bayi Membusuk di Kebun PTPN VII Lamsel, Polisi Cari Orang Tua Bayi |
|
|---|
| Chandra Super Store MBK Gelar Acara Mom and Kids, Bertabur Promo hingga Hadiah Motor |
|
|---|
| Satu Kasat dan Lima Kapolsek di Polres Lampung Selatan Dimutasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-Provinsi-Lampung-Agus-Nompitu-rencana-panggil-ketiga-vendor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.