Berita Lampung

Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Rp 2,5 Miliar

Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar.

"Untuk kasus KONI Lampung, kami sudah tetapkan dua orang tersangka," kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kamis (28/12/2023).

"Ditetapkannya dua tersangka itu terkait penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Kejati Tetap Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung 

Kendati demikian, Nanang belum menyebutkan dua nama tersangka tersebut.

"Pada intinya sudah ada dua tersangka yang kami tetapkan," ucapnya.

"Selebihnya belum bisa disampaikan," pungkasnya.

Kejati Lampung sempat menyebut penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung berpotensi dihentikan.

Diketahui, dugaan korupsi itu telah berjalan lebih dari 2 tahun di Kejati Lampung.

Nanang mengatakan, ada dua kemungkinan hasil proses penyidikan perkara dugaan korupsi di KONI Lampung.

"Namanya penyidikan ada 2 opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan," jelasnya, Sabtu (22/7/2023).

"Dua opsi ini dan tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi dalam kasus KONI ini," tambahnya.

Menurut Nanang, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melibatkan para ahli pidana.

Adapun pendalaman yang dimaksud untuk mencari memungkinkan adanya unsur pidana berkaitan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama atas nama KONI Lampung.

"Perkara ini memang sudah lama, sejak saya masuk (jabat Kajati Lampung) kasus ini sudah ada," ujar Nanang.

"Saat ini sedang kami dalami dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsurnya," ucap dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved