Berita Lampung
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Rp 2,5 Miliar
Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Nanang mengatakan, pihaknya bakal segera memberikan kepastian hukum pada penanganan dugaan korupsi di KONI Lampung.
"Ini tidak dihentikan, tapi namanya penyidikan ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan," pungkasnya.
Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan di tahun anggaran 2020 ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500
Kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar lebih tersebut berasal dari dana hibah senilai Rp 29 miliar yang dikelola KONI Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 7 November 2025: Waspadai Hujan Disertai Petir |
|
|---|
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kajati-Lampung-Nanang-Sigit-Yulianto-00.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.