Berita Lampung

Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Rp 2,5 Miliar

Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. 

Nanang mengatakan, pihaknya bakal segera memberikan kepastian hukum pada penanganan dugaan korupsi di KONI Lampung.

"Ini tidak dihentikan, tapi namanya penyidikan ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan," pungkasnya.

Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini.

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan di tahun anggaran 2020 ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500

Kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar lebih tersebut berasal dari dana hibah senilai Rp 29 miliar yang dikelola KONI Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved